Pengelolaanlimbah padat B3 di RS belum semua sesuai dengan PP No. 101/2014, Permen LHK No. 56/2015, dan Permenkes No. 7/2019. Kata Kunci—Limbah padat B3, Pengelolaan, RS X Surabaya I. PENDAHULUAN IMBAH yang dihasilkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, sebesar 10 - 25% dikategorikan berbahaya
JenisLimbah B3. Nama Pihak Ke-3. Masa Berlaku. Surat kesepakatan antara pengumpul/ pemanfaat/ pengolah/ penimbun limbah B3 dengan pengangkut limbah B3 dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dan Izin angkutan barang khusus dari dirjen perhubungan darat . Jenis Limbah B3. Nama Pihak Ke-3. Masa Berlaku. Sesuai. Tidak. Sesuai
Evaluasidilakukan berdasarkan peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan limbah B3. Penerapan penyimpanan sementara limbah B3 di PT. Dok dan Perkapalan Surabaya masuk dalam katagori kurang, karena hanya memenuhi 30,95% dari persyaratan yang ditetapkan. Pada ketentuan penyimpanan kemasan limbah B3, simbol dan label kemasan limbah B3
PengelolaanLimbah B3 - Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industi tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku industri
. Melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 4/4/2022, Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diminta untuk segera membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun B3 di Kota Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Surabaya harusnya memiliki tempat pengolahan limbah sendiri. Hal ini dikarenakan pengolahan limbah B3 Surabaya, sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta.“Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, hal ini rentan terjadi monopoli,” tutur juga menambahkan, sangat aneh apabila kota sebesar Surabaya tidak memiliki lokasi pengolahan limbah B3. Untuk itu, dia mendukung sekaligus mendesak pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya.“Jadi jika ditinjau menurut kajian dan analisa dari beberapa instansi, tidak mungkin Kota Surabaya tidak punya tempat pengolahan B3 sendiri,” itu, dalam kesempatan yang sama Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh semerta-merta membangun tempat pengolahan limbah.“Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah Pemda harus Badayan Layanan Umum Daerah BLUD atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD jadi Pemda tidak boleh berbisnis,” kata Agus Hebi kepada di Gedung DPRD Kota itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 rumah sakit juga sudah menjadi kebutuhan untuk Kota Surabaya. Dia menyebut saat ini sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya memang memerlukan tempat pengolahan limbah, meski pihak pengelola sendiri tidak boleh ada di bawah Pemda.“Tempat pengolahan limbah B3 yang dalam artian rumah sakit, sudah menjadi kebutuhan. Jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sendiri sangat banyak, belum lagi beberapa klinik dan puskesmas kecil,” Hebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. wld/bil/ipg
Surabaya - Limbah medis menjadi persoalan tersendiri bagi kota besar seperti Surabaya mengingat banyaknya jumlah rumah sakit yang ada di kota ini. Tak heran bila kemudian biaya yang dibutuhkan untuk mengolah limbah medis di Surabaya sangat Dinas Kesehatan Dinkes Surabaya Febria Rachmanita mengungkapkan, biaya pengolahan limbah medis di Surabaya mencapai Rp 1 miliar pertahun. Namun menurut Febria, alasannya lebih karena pemkot masih menggunakan pihak swasta sebagi pengelolah limbah. "Kita selama ini pakai pihak swasta, dan itu tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan dalam tiap tahun. Sekitar Rp 1 miliar," kata Febria kepada detikcom, Selasa 4/12/2018.Diungkapkan Febria, dalam sehari saja, limbah medis yang dihasilkan seluruh rumah sakit di Surabaya mencapai 8 ton. Itu berarti dalam setiap bulannya limbah medis yang dihasilkan bisa mencapai 240 ribu kg. Untuk itu, ia menilai kebutuhan untuk membangun fasilitas pengolahan limbah medis sendiri di Surabaya sudah sangat mendesak."Rencananya nanti dalam waktu dekat pihak Kementerian LHK akan membantu kita dalam proses perizinan," beber mengaku, rencana untuk membangun pengelolaan limbah medis juga sudah mendapat lampu hijau dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dari Kementerian LHK sendiri menyarankan agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis Terpadu UPTD sebagai pengelola limbah medis."Pihak kementerian LHK menyarankan membentuk UPTD dan Bu Wali juga sudah sepakat," tandas dikonfirmasi, Kementerian LHK mengaku mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun fasilitas pengelolaan limbah medis. Hal itu juga didasarkan atas fakta bahwa jumlah limbah medis di Indonesia tak sebanding dengan fasilitas pengelolaan limbah yang ada."Karena memang saat ini, jumlah limbah medis tidak seimbang dengan fasilitas pengolahan limbah," kata Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 Kementerian LHK, Sortawati Siregar secara ini, lanjut Sortawati, berdasarkan data dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia PERSI terdapat rumah sakit di seluruh Indonesia. Dari angka itu hanya 98 rumah sakit yang mempunyai izin pengolahan limbah medis. Sementara itu jasa pengelola limbah yang beroperasi di Indonesia hanya berjumlah enam."Maka dari itu, kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah B3. Tapi kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD," pungkasnya. lll/lll
Abstract Pengelolaan limbah medis di RSUD Dr. Soetomo belum memenuhi peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi jumlah timbulan dan karakteristik limbah padat B3, penyimpanan sementara dan mengevaluasi proses insinerasi. Timbulan limbah dijadikan acuan dalam mengevaluasi proses insinerasi. Abu insinerasi diteliti kandungan parameter logamnya dengan metode AAS kemudian dilakukan pengujian TCLP dengan solidifikasi-curing 14 dan 28 hari. Rata-rata timbulan limbah medis dari RSUD Dr Soetomo sebesar 1285 kg/hari. Limbah tersebut dimusnahkan dengan menggunakan insinerator sebanyak 3 unit 1 sebagai cadangan. Pada pengujian kandungan parameter logam abu insinerator didapatkan bahwa parameter logam Pb dan Zn melebihi baku mutu, masing-masing kadarnya 5209,38 ppm dan 6355,31 ppm. Hasil penelitian tersebut menempatkan abu insinerator RSUD Dr Soetomo ditimbun di secure landfill kategori I. Selanjutnya dari hasil uji TCLP didapatkan bahwa abu insinerator memenuhi baku mutu TCLP sehingga dapat ditimbun di secure landfill kategori I.
SURABAYA - Provinsi Jawa Timur dinilai memiliki potensi yang besar untuk pengembangan industri pengolahan limbah B3 bahan berbahaya beracun mengingat jumlah industri di Jatim sangat Ketua Umum Kadin Bidang Investasi, Turino Junaidi mengatakan jumlah industri di Jatim yang berpotensi sebagai penghasil limbah B3 mencapai perusahaan. Hanya saja, tingkat investasi untuk industri bidang pengolahan limbah masih sangat kecil.“Padahal keberadaan industri pengolahan limbah B3 ini menjadi penting dan perlu mendapat dukungan, selain untuk menjaga lingkungan tetap baik tetapi juga untuk meningkatkan kinerja investasi,” jelasnya, Selasa 10/11/2020.Dia mengatakan pengusaha berharap dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah bisa mendorong pertumbuhan industri di sektor pengolahan limbah ini, utamanya karena dalam undang-undang tersebut memberikan dukungan bagi investor melalui kemudahan dan percepatan perizinan usaha. “Dukungan dari pihak kepolisian juga dibutuhkan agar seirama dengan pemerintah pusat dalam menjaga iklim Investasi, misalnya tidak mempermasalahkan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah, apalagi dalam UU Pusat Penelitian Lingkungan Hidup menyebutkan UMKM harus dibantu Amdal dan UPL/UKL,” menyebutkan bahwa dari ribuan perusahaan di Jatim, ada sebanyak 5 industri yang menjadi penghasil limbah B3 JugaPenjualan Sekar Bumi SKBM Ditarget Tembus Rp3 TriliunRisma Gaungkan Pesan KepahlawananDi antaranya, industri kimia dengan volume sebesar 2,765 juta ton per tahun atau sekitar 52,2 persen, industri logam 1,149 juta ton per tahun atau sekitar 22 persen, industri kertas sebesar 698,98 ribu ton per tahun atau 13 persen, industri pembangkit listrik 290,42 ribu ton per tahun atau 6 persen dan industri gula sebesar 157,418 ton per LSP Lingkungan Hidup, Diah Susilowati menjelaskan meningkatnya pembangunan industri secara global telah berdampak negatif pada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan melalui hadirnya limbah pabrik.“Penggunaan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan/peraturan, cenderung meningkat, ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dunia usaha dalam pengelolaan limbah, dan pentingnya izin limbah B3,” tersebut pun, lanjut Diah, berimbas pada masih minimnya perusahaan yang mengajukan permohonan izin penghasil/pengelolaan limbah B3. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini jatim surabaya
pengolahan limbah b3 surabaya